fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ujungpendokjaya – Indramayu

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungpendokjaya  - Indramayu Jasa Legalitas Indramayu –  Menyediakan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ujungpendokjaya – Indramayu & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ujungpendokjaya – Indramayu

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungpendokjaya  - Indramayu

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

Baca Juga : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ujungpendokjaya – Indramayu

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ujungpendokjaya  - Indramayu

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan