Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi dan seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pendirian CV
- Persero Minimal dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
TOPIK : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi