fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangprabu – Garut

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangprabu  - Garut Jasa Legalitas Jawa Barat – Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangprabu – Garut & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Proses dapatkami proses secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangprabu – Garut

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangprabu  - Garut

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangprabu  - Garut

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangprabu – Garut

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan