fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Serang Baru – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan