fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

TOPIK : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Biaya Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan