fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Leuweungkolot Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Leuweungkolot   Kabupaten Bogor Kami melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Leuweungkolot Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Leuweungkolot Kabupaten Bogor

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Leuweungkolot   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Leuweungkolot Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Leuweungkolot   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Leuweungkolot Kabupaten Bogor

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan