Kami – Melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kroya – Indramayu dan seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kroya – Indramayu
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Baca Juga : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kroya – Indramayu
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer