fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan