fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kebonpedes   Kabupaten Sukabumi Kami  –  Melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kebonpedes   Kabupaten Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Layanan  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kebonpedes   Kabupaten Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai laba.

Judul : Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kebonpedes Kabupaten Sukabumi

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan