Kami – Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintaasih – Garut dan seluruh Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintaasih – Garut
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Minimal dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintaasih – Garut