fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan