fbpx

Layanan Pembuatan Ormas di Kota Bandung

Layanan Pembuatan Ormas di Kota Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Ormas di  Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Komunitas bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pembuatan Ormas di Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan