Kami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Bunijaya – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tugas utama badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika terdapat keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , dan kapasitas fasilitas koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & pada tempat yang bersamaan bisa diselenggaran pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Hukuman; dan
- Peraturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Layanan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Bunijaya – Kabupaten Bandung Barat dapat kontak jasa legalitas bandung