fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi Produsen di Cibeunying Kidul – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Produsen di Cibeunying Kidul – Bandung – Kota Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki & pengguna), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan hukum koperasi yaitu membantu kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan laba maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi Produsen di Cibeunying Kidul - Bandung - Kota Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & di tempat yang sama bisa dilakukan pembinaan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Layanan Pembuatan Koperasi Produsen di Cibeunying Kidul – Bandung – Kota Bandung dapat kontak kami

 

×
Permohonan