CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran
Kota Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg owner & konsumer), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan hukum koperasi yaitu menopang kepentingan ekonomi anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan juga bisa dilakukan penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara pembubaran
- Hukuman; dan
- Peraturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini sesuai pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran
Kota Bandung silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia