fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Pasirkaliki – Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Pasirkaliki – Cimahi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), didirikan, didanai, dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah membantu kepentingan ekonomi ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas fasilitas  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga selain anggota badan usaha koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Pasirkaliki  - Cimahi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan dasar isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Pasirkaliki – Cimahi dapat kontak kami

 

×
Permohonan