fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lembang – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lembang – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik & pelanggan), dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan kepentingan kesuksesan anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan warga selain anggota badan usaha koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lembang  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lembang – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan