fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros – Cimahi

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros – Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg owner dan pelanggan), didirikan, didanai, diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesejahteran anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Andai terdapat laba maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros  - Cimahi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Layanan Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros – Cimahi dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan