fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Winduhaji – Kuningan

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Winduhaji  -  Kuningan Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan KOPERASI di Winduhaji – Kuningan – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, didanai, diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah membantu hajat kesejahteran ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi laba maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Layanan Pembuatan KOPERASI di Winduhaji – Kuningan

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Winduhaji  -  Kuningan

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Winduhaji  -  Kuningan

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Winduhaji – Kuningan

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan