fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Sumbakeling – Kuningan

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sumbakeling  -  Kuningan Kami , Layanan Pembuatan Koperasi di Sumbakeling – Kuningan – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & konsumer), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu membantu kepentingan kemudahan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan laba maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Layanan Pembuatan Koperasi di Sumbakeling – Kuningan

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sumbakeling  -  Kuningan

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sumbakeling  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melakukan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada saat yang bersamaan bisa diadakan penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan Koperasi di Sumbakeling – Kuningan

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan