Kami , Layanan Pembuatan Koperasi di Sirnajaya – Cianjur – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan kesuksesan ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Andai terdapat laba maka dibagikan kepada anggotanya , serta kapasitas pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Layanan Pembuatan Koperasi di Sirnajaya – Cianjur
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pembuatan Koperasi di Sirnajaya – Cianjur