fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sirap  -  Subang Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan hajat kesuksesan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sirap  -  Subang

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Sirap  -  Subang

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan