Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan hajat kesuksesan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan profit maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang
DASAR HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pembuatan Koperasi di Sirap – Subang