fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Purwakarta Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Purwakarta – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Bila terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan penduduk selain anggota koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Purwakarta

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Purwakarta

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada saat yang sama dapat diselenggaran pengisian materi mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan Koperasi di Purwakarta

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan