fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Lemahmukti – Karawang

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Lemahmukti  -  Karawang Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan KOPERASI di Lemahmukti – Karawang – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat ekonomi anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan laba maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan lingkungan selain anggota koperasi

HARGA Layanan Pembuatan KOPERASI di Lemahmukti – Karawang

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Lemahmukti  -  Karawang

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Lemahmukti  -  Karawang

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Lemahmukti – Karawang

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan