fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Lemahabang – Karawang

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Lemahabang  -  Karawang Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Lemahabang – Karawang – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Lemahabang – Karawang

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Lemahabang  -  Karawang

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi diatur pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Lemahabang  -  Karawang

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan Koperasi di Lemahabang – Karawang

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan