fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Kuningan

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kuningan Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan Koperasi di Kuningan – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menunjang hajat kesejahteran anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Kuningan

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kuningan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diatur dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan Koperasi di Kuningan

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan