fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & konsumer), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menunjang hajat kesuksesan ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , dan kapasitas fasilitas  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan warga selain anggota koperasi

HARGA Layanan Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan