fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Jatisawit – Majalengka

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Jatisawit  -  Majalengka Mitra Usaha Indonesia , Layanan Pembuatan KOPERASI di Jatisawit – Majalengka – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tugas inti badan hukum koperasi ialah membantu kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan laba maka  diberikan ke anggotanya , dan kemampuan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Layanan Pembuatan KOPERASI di Jatisawit – Majalengka

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Jatisawit  -  Majalengka

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Jatisawit  -  Majalengka

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal usaha, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Jatisawit – Majalengka

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan