CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi di Curug Mekar – Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Layanan Pembuatan Koperasi di Curug Mekar – Bogor
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini diatur dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pembuatan Koperasi di Curug Mekar – Bogor