fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah membantu kepentingan kesejahteran anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika terdapat laba maka  diberikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi  di Cikadu  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pendirian & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Layanan Pembuatan Koperasi di Cikadu – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi kami

 

×
Permohonan