fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Cihaur – Tasikmalaya

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cihaur  -  Tasikmalaya Mitra Usaha Indonesia Melayani , Layanan Pembuatan Koperasi di Cihaur – Tasikmalaya & Seluruh Jabar – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg owner & konsumer), didirikan, dimodali , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah menopang hajat kesejahteran pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kemampuan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Layanan Pembuatan Koperasi di Cihaur – Tasikmalaya

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cihaur  -  Tasikmalaya

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cihaur  -  Tasikmalaya

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini sesuai pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Layanan Pembuatan Koperasi di Cihaur – Tasikmalaya

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan