fbpx

Layanan Pembuatan KOPERASI di Cibingbin – Purwakarta

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Cibingbin  -  Purwakarta Kami , Layanan Pembuatan KOPERASI di Cibingbin – Purwakarta – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg owner dan pelanggan), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan kemudahan pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Bila terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kekuatan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

BIAYA Layanan Pembuatan KOPERASI di Cibingbin – Purwakarta

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Cibingbin  -  Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan KOPERASI  di   Cibingbin  -  Purwakarta

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan dapat diberikan pembinaan seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan KOPERASI di Cibingbin – Purwakarta

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan