fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Cianting – Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cianting  -  Purwakarta Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan Koperasi di Cianting – Purwakarta – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan pemiliknya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan penduduk yang bukan anggota koperasi

HARGA Layanan Pembuatan Koperasi di Cianting – Purwakarta

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cianting  -  Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Cianting  -  Purwakarta

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal usaha, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan Koperasi di Cianting – Purwakarta

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan