fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi di Benteng – Kota |} Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Benteng  -  Kota |} Sukabumi Jasa Legalitas Bandung , Layanan Pembuatan Koperasi di Benteng – Kota |} Sukabumi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki hak double (sbg owner & konsumer), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Target pokok badan usaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan kemudahan ownernya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Layanan Pembuatan Koperasi di Benteng – Kota |} Sukabumi

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Benteng  -  Kota |} Sukabumi

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pembuatan  Koperasi di   Benteng  -  Kota |} Sukabumi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada waktu yang bersamaan juga dapat diberikan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pembuatan Koperasi di Benteng – Kota |} Sukabumi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan