Kami , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi Jaya – Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg pemilik & pengguna), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Bila terjadi kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , serta kekuatan fasilitas koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga selain anggota badan hukum koperasi
BIAYA Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi Jaya – Bekasi
DASAR HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi Jaya – Bekasi