CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg owner & pengguna), didirikan, didanai, dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menopang kepentingan kesejahteran anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan profit maka dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi
BIAYA Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib dicek yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Layanan Pembuatan Koperasi di Bekasi