Kami , Layanan Pembuatan Koperasi di Banyuasih – Karawang – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub di Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan kemudahan pemiliknya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan laba maka diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
HARGA Layanan Pembuatan Koperasi di Banyuasih – Karawang
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini sesuai pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional & Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Layanan Pembuatan Koperasi di Banyuasih – Karawang