Kami , Layanan Pembuatan Koperasi di Babakan Anyar – Majalengka – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tugas inti badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan ekonomi anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk selain anggota badan usaha koperasi
BIAYA Layanan Pembuatan Koperasi di Babakan Anyar – Majalengka
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal pembentukan, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Layanan Pembuatan Koperasi di Babakan Anyar – Majalengka