fbpx

Layanan Pembuatan Komunitas di Singajaya – Bandung

Layanan Pembuatan Komunitas di Singajaya – Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Komunitas di Singajaya -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa berkembang lebih besar
  • Dapat membuat rek. bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam memperoleh support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Layanan Pembuatan Komunitas di Singajaya – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan