fbpx

Layanan Pembuatan Komunitas di Girimukti – Kabupaten Bandung Barat

Layanan Pembuatan Komunitas di Girimukti – Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang sering digunakan antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Komunitas di Girimukti -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pembuatan Komunitas di Girimukti – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan