fbpx

Layanan Pembuatan Himpunan di Babakan – Bandung

Layanan Pembuatan Himpunan di Babakan – Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Seluruhnya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Layanan Pembuatan Himpunan di Babakan -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga aset organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Organisasi bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat bantuan moril maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun pemerintah

PROSEDUR PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama organisasi. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Layanan Pembuatan Himpunan di Babakan – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan