fbpx

Layanan Pembuatan CV di Lingkar Selatan

JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Layanan Pembuatan CV di Lingkar Selatan dan Seluruh Wilayah  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Layanan Pembuatan CV di Lingkar Selatan Yang kami miliki : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke DEPKUMHAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Kelebihan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan PT
  2. Merupakan perusahaan yang legal untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, namun demikian memiliki hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan  aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang menggunakan bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang berkewajiban penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, ialah sekutu yang bertanggung jawab tidak lebih dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sampai harta yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap semua akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pembuatan CV di Lingkar Selatan Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-08-03 01:09:37.

×
Permohonan