Kami – Melayani Layanan Pembuatan CV di Lebak Anyar – Purwakarta dan seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Layanan Pembuatan CV di Lebak Anyar – Purwakarta
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pendirian CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV