fbpx

Layanan Pembuatan CV di Lamongan

Layanan Pembuatan CV  di Lamongan CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pembuatan CV di Lamongan dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan CV di Lamongan

Layanan Pembuatan CV  di Lamongan

PROSEDER PEMESANAN Layanan Pembuatan CV di Lamongan

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Layanan Pembuatan CV di Lamongan

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan