CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pembuatan CV di Citapen Kabupaten Bogor & seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
layanan Layanan Pembuatan CV di Citapen Kabupaten Bogor
PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan CV di Citapen Kabupaten Bogor
- Kedudukan Pusat kami di Bandung & Terus Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Layanan Pembuatan CV di Citapen Kabupaten Bogor