Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Layanan Pembuatan CV di Cikundul – Sukabumi dan seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Layanan Pembuatan CV di Cikundul – Sukabumi
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Persero Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca juga : Layanan Pembuatan CV di Cikundul – Sukabumi