fbpx

Layanan Pembuatan CV di Bungursari – Tasikmalaya

 Layanan  Pembuatan CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Layanan Pembuatan CV di Bungursari – Tasikmalaya dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Layanan Pembuatan CV di Bungursari – Tasikmalaya

 Layanan  Pembuatan CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Layanan  Pembuatan CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca juga : Layanan Pembuatan CV di Bungursari – Tasikmalaya

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan