Kami melayani Layanan Pembuatan CV di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses secara online ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Layanan Pembuatan CV di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi
PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan CV di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi
- Kedudukan Pusat kami di Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pendirian CV
- Anggota Minimal dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Layanan Pembuatan CV di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi