CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Layanan Pembuatan CV di Bayur Kidul – Karawang & seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Layanan Pembuatan CV di Bayur Kidul – Karawang
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga : Layanan Pembuatan CV di Bayur Kidul – Karawang
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer