Kami – Layanan Pembuatan CV di Balokang Banjar & seluruh Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Layanan Pembuatan CV di Balokang Banjar
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Baca juga : Layanan Pembuatan CV di Balokang Banjar
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer